Disambung, Ahmad Fitrah Zauhari, S.H rekannya, dalam melakukan
aksinya, selain ‘menjual’ nama Bupati dan petinggi kepolisian, yang bersangkutan juga mengaku ditunjuknya daerah penerima PISEW di Madina karena bawaan/lobi-lobi dirinya dengan tingkat pusat.
Lebih lanjut dikatakannya lagi, bukan hanya satu Camat saja yang diduga ‘diganggu’ BSH, ada tujuh Camat lagi. Alhasil, dari delapan Camat yang diganggu, empat diantaranya BSH berhasil menakut-nakuti Camat dan mengganti pengurus BKAD yang sudah ditunjuk dan sesuai ketentuan.
“BSH menjual nama Bupati, Kapolres, sehingga oknum Camat yang takut, mengganti pengurus yang telah ditetapkan tanpa prosedur. Prosedurnya itu harus dilakukan Musyawarah Antara Desa (MAD) baik itu pengangkatan
maupun kalau diganti. Info yang kita dapat juga, yang bersangkutan diduga sudah sering ‘main proyek’ pemerintah di Madina,” jelas Sihotang.
Sementara Ahmad Fitrah Zauhari, S.H menjelaskan, dalam melakukan
aksinya, selain ‘menjual’ nama Bupati dan petinggi kepolisian, yang bersangkutan juga mengaku ditunjuknya daerah penerima PISEW di Madina karena bawaan/lobi-lobi dirinya dengan tingkat pusat.
“Padahal itu tidak benar. Di lapangan dia hanya menjual nama Bupati dan Kapolres. Bupati juga sudah kita konfirmasi apakah BSH
suruhannya, nyatanya tidak dan Bupati pun tidak mengenalnya,” bebernya.
Dari dugaan pelanggaran yang dilakukan BSH, disambung Syahrul Sihotang, pihaknya dan klien sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor: STTPL/98/X/2021/Propam pada
tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
“Kami sudah kirim Dumas juga sama Bapak Kapolri, Kadivpropam,
Kompolnas dan Kapoldasu. Kami meminta atensi dari petinggi Polri
dan jajaran untuk menindaklanjuti laporan kami. Demi hukum, bila
ada oknum yang membuat citra polisi rusak, maka harus diproses
sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak mau nama Polri rusak
karena ulah oknum-oknumnya yang menyelewengkan tugas,” tegas
Sihotang.(mar)