Sempat Kabur, Sopir Angkot Penabrak Lintasan KA Dibekuk Polisi – Sinarsergai
Blog

Sempat Kabur, Sopir Angkot Penabrak Lintasan KA Dibekuk Polisi

×

Sempat Kabur, Sopir Angkot Penabrak Lintasan KA Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Sopir angkot umum  mini Wampu 123 BK 1610 UE yang melarikan diri usai menabrak perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih, Kecarmatan Medan Petisah,  yang menyebabkan 4 orang penumpangnya meninggal dunia  telah diamankan petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. 

Sopir tersebut diketahui bernama Karto Manalu (43) warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Senin (6/12/2021) di Mako Satlantas  Polrestabes Lapangan Merdeka Medan mengatakan, kronologis kejadian  Sabtu  4 Desember 2021 sekitar pukul 15. 00 WIB, saksi  menyebutkan, sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas mobil Daihatsu  angkutan umum Mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan, datang dari arah Binjai mengarah ke Medan, 

Sampai di TKP, angkot umum itu melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas, namun angkot umum yang disopiri tersangka tetap memaksa terobos melewati sisi palang pintu yang sudah tertutup

Pada saat mobil angkot umum tersebut sudah berada di atas rel kereta api disaat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan melintas kemudian menabrak body sebelah kiri mobil angkot itu sehingga mengakibatkan kepala mobil tersebut balik ke arah Jalan Gatot Subroto dan bodi mobil sebelah kiri hancur

Sementara para penumpang terhempas keluar dari mobil angkot umum dan tiga diantaranya tewas di tempat sementara 4 lainnya luka luka dan terpaksa dibawa ke RS. 

Dijelaskannya pula, tersangka pelaku yang diamankan juga positif narkoba jenis sabu – sabu. ” Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu- sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan serta barang bukti yang diamankan dari unit angkot umum mini Wampu BK 1610 UE , ” paparnya. 

Pelaku juga melanggar Pasal 311 Ayat (5). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *