Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Korban meninggal dunia masing – masing. Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9, Kecam Medan Deli. Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya , Gang Karang Anyar Medan dan MR – X (pria), dan Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan.
Sedangkan yang luka – luka ada 6 orang yakni Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan, Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap, Kecarmatan Munthe, Kabupaten Karo. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya 2 Medan, Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan, Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja, Gang Aman Medan, Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai.
Sementara itu, Karto Manalu, saat itu mengaku menyesal melakukan perbuatan itu. “Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk ” jelasnya. (rel/mar)