“Awalnya korban chatting dengan pelaku NHS, lalu NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12/2021). Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara NHS memanggil rekannya yang lain,” jelas Kompol Faidir.
Saat berada di dalam kamar, para pelaku merampas harta benda korban berupa uang, cincin dan handphone. Pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Saat pelaku lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Mapolsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan satu unit hp,” sebutnya.
Lanjutnya, para pelaku merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kompol Faidir.(rel/mar)