Siak, Sinarsergai.com – Kejari Siak telah menyelesaikan permasalahan pertanahan yang telah terjadi selama puluhan tahun di Kabupaten Siak.
Sebagaimana disampaikan Kajari Siak, Dharmabella Tymbasz kepada wartawan Rabu (08/12/21), menyatakan ini berawal saat tim kejaksaan melaksanakan kunjungan kerja ke berbagai kawasan seperti di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasip serta beberapa lokasi strategis yang ada dikawasan Kabupaten Siak.
“Saat itu, pihak para Kepala Kampung yang ditemui mengeluhkan permasalahan tanah padahal mereka sudah lama bermukim dan menempati lahan tersebut dalam mendapat sertifikat tanah,” ucap Kajari Siak.
Tentunya bila permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti berpotensi akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan tidak adanya kepastian hukum baik bagi warga masyarakat maupun para pelaku usaha.
Selanjutnya berdasarkan Kuasa Pemkab Siak, Kejari Siak melalui Bidang Datun melakukan mediasi dan komunikasi dengan Pemkab Siak, Kantor BPN Siak, dan PT.Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemegang hak atas lahan tersebut.
Alhamdulillah, lanjut Dharmabella ini mendapat respon positif dan akhirnya pihak PT DSI akhirnya bersedia untuk melepaskan lahan yang berada dalam Hak Pengelolaan mereka seluas kurang lebih 5.532 Ha kepada Pemkab Siak melalui Kantor BPN Siak.
Selanjutnya.didistribusikan melalui program daerah kpd masyarakat yang memenuhi syarat setelah dilakukan pendataan dan pengukuran secara benar oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait hal ini, Dharmabella, dirinya langsung menugaskan Kasi Datun dan Kasi Intel Kajari Siak melakukan pendampingan hukum dalam pelaksanaannya guna menghindari hal-hal yang menyalahi aturan yang akan merugikan para pihak.
Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, bertempat di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (7/12/21).
Secara langsung penghargaan diserahkan Bupati Alfedri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, atas keberhasilannya dalam melakukan mediasi Pengembalian sisa pelepasan kawasan hutan seluas 5.532 Hektar.
Selain itu, penghargaan juga diserahkan Bupati Alfedri kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Budi Satria atas peran aktif dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan ini diberikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Siak dan pihak Pertanahan yang telah mengupayakan mediasi dengan pimpinan PT.DSI. Sehingga PT.DSI bisa mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasinya kepada pemerintah Kabupaten Siak melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
“Pemkab Siak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Siak yang telah mengupayakan mediasi dengan Pimpinan PT.DSI. Sehingga PT.DSI bisa mengembalikan selisih antara pelepasan kawasan hutan dengan izin lokasinya. Apresiasi juga kepada kepala BPN yang sudah membantu fasilitasi dan memediasi untuk penyelesaian konflik – konflik pertanahan” sebutnya.
Senada dengan itu, Kepala BPN Siak Budi Satria mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang telah menyerahkan penghargaan atas penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT. DSI.
“Dengan penyerahan sertifikat dari DSI tentunya kedepannya lahan seluas 5.232 H ini akan kita jadikan objek reforma agraria. Dalam bentuk redistribusi tanah kepada penduduk tempatan disekitar, dengan demikian tidak ada lagi konflik masyarakat dengan DSI” ungkapnya.(rel)





