Medan, Sinarsergai.com-Kasus pembunuhan terbilang sadis terhadap Darwin Sitepu (36) seorang petani, warga Desa Belintang, Sei Bingai Langkat, Sumut, diungkap Polres Binjai yang dibantu unit Jahtanras Poldasu dengan meringkus delapan tersangka yang merupakan satu keluarga.
Pembunuhan sadis tersebut dilakukan para tersangka gara-gara rebutan lahan tanah yang masih ditumbuhi semak-semak yang selama ini dijaga oleh korban
Para tersangka merasa tak senang, sebab menurut para tersangka lahan tersebut merupakan lahan milik keluarga mereka. Sementara korban mengklaim dia memiliki SK Camat, padahal secara hukum lahan itu adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Polisi akan mengusut soal kepemilikan lahan tersebut.
Penegasan tersebut diungkapkan Direktur Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan A, didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Kapolres Binjai AKBP F Ginting saat temu pers di Mapoldasu Rabu (8/12/2021) petang.
Ke delapan tersangka masing berinisial FS (37), ISS (42) LS, alias Ucok Kitik, ABS (26), PS (55), SS (25), MAS alias Ali (39) serta EDS (33) yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai Langkat.
Kasus itu terjadi pada 2 Desember 2021 lalu, diawali dengan rencana akan mengusir korban dari lahan tersebut, jika tidak korban akan dibunuh. Setelah rencana tersusun,di rumah para tersangka lalu tersangka mendatangi gubuk di tengah lahan, setelah sebelumnya para tersangka melakukan ziarah ke makam leluhur mereka. Semua alat untuk menganiaya korban sudah dipersiapkan, seperti batu padas, minyak bensin serta senapan angin.
“ besin disiapkan untuk membakar korban, karena beredar kabar bahwa korban kebal terhadap senjata tajam, sehingga membakar tubuh korban itu lah menjadi pilihan untuk membunuh korban, “ kata Kapolres Binjai AKBP F Ginting
Sampai di lahan tersebut, mereka lalu mengusir korban dengan alasan lahan tersebut milik orang tua mereka. Korban menolak, karena dia merasa diperintahkan berinisial A, untuk menjaga lahan tersebut dan sudah dibayar. Sehingga terjadilah pertengkaran antara korban dan para tersangka.