Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks – Sinarsergai
Blog

Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks

×

Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Perguruan Tinggi harus melakukan langkah-langkah strategis untuk menghapus 3 dosa besar pendidikan yang dicanangkan Mendikbud Ristek Dikti Nadiem Makarim, terkait kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan (buly) sebagai bagian dari peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan Implementasi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarajana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH dalam sambutanya pada kegiatan Webincang (virtual) dengan topik: “Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Penangan 3 Dosa Besar Pendidikan (Kekekrasan Seksual, Intoleransi dan Perundungan) dalam siaran persnya, Kamis (16/12/21).

Webincang tersebut menghadirkan narasumber Ratna Batara Munti, M, Si Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional LBH APIK Indonesia, Aprilia Resdini dari Jakarta Feminist/SPACE UNJ, Cahyo Pramono Wakil Rektor UNPAB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Hendry Aspan, P.hd Kepala PPMU UNPAB, dan Dr.Saiful Asmi Hasibuan, SH, MH Kepala Prodi Ilmu Hukum UNPAB.

Ratna Batara Munti,  SH, M.Si dari Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional LBH APIK Indonesia menyampaikan persetujuan dimana isu censent menjadi unsur penting dalam kekerasan seksual.

Jika hubungan seksual atau aktifitas seksual disetujui oleh korban, kata Ratna, itu artinya perbuatan tersebut bukanlah merupakan kekerasan seksual, karena dilandasi “suka sama suka “ dan tidak ada  yang menjadi korban di sini.

Permendikbud PPKS, lanjutnya, mengatur kekerasan seksual bukan perbuatan seksual, sehingga aneh kalau frasa ”tanpa persetujuan korban” dihapuskan/dikeluarkan. Itu artinya Permendikbud PPKS tidak lagi mengatur kekerasan seksual tapi mengatur kegiatan seksual.

“Dan yang terakhir ini bukanlah menjadi focus dan tujuan dari Permendikbud PPKS. Isu consent dalam kekerasan seksual merupakan isu universal, bukan berasal atau milik negara –negara Barat. Karena bicara kekerasan seksual adalah bicara isu kemanusiaan yang melampaui batas-batas wilayah negara dan bangsa,” tegas Ratna Batara Munti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *