Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks

×

Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks

Sebarkan artikel ini

Belajar dari Sudan, imbuh Ratna, Sudan telah belajar dari kesalahan mereka dan sudah melangkah maju. Sementara di negeri ini, jika kita membiarkan pengaturan perzinahan mencampuri dan masuk dalam aturan terkait kekerasan seksual seperti di Permendikbud, RUU Penghapusan  Kekerasan Seksual , bahkan di RUU KUHP (Perluasan pasal Perzinahan) akan menjadi persoalan, sebut Ratna.

Aprilia Resdini dari Jakarta Feminis/SPACE UNJ justru melihat, kekerasan seksual adalah perilaku atau pendekatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender. Ada dinamika kekuatan yang secara terus menerus mengingatkan akan kerentanan.

Elemen dalam kekerasan seksual menurut Aprilia terkait persetujuan, relasi kuasa, kontrol, serangan terhadap integritas/otonom.

Sementara Cahyo Pramono ,SE., M.Si Rektor 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNPAB menyebutkan, data dan contoh kampus perundungan di kampus ada 37.381 laporan kasus selama (2020-2021) dan 2.473 terjadi di dunia pendidikan.

Kasus perundungan itu kata Cahyo biasanya terjadi dalam masa orientasi mahasiswa, ungkapan seksi, rasis, dan kebercandaan dengan tujuan merendahkan oleh dosen, pemasangan berita palsu dan atau informasi bersifat privasi pada kanal kampus dengan tujuan untuk menyerang orang lain dan ancaman penyebaran foto atau rekaman tertentu.

Terkait tiga dosa, kata Cahyo, inilah yang menjadi PR Perguruan Tinggi, sehingga perlu memberikan pelayanan terbaik dengan membuat kebijakan/peraturan yang membuat nyaman para mahasiswa maupun dosen. Terus melakukan sosialisasi ketika mahasiswa dalam menghubungi dosen dengan baik, dan khusus di UNPAB perlu menerapkan budaya tamadun, mandiri, plus sangat ditekankan untuk berorganisasi.

Sedangkan Assoc. Prof. Dr. Henry Aspan Kepala PPMU UNPAB mengatakant, point penting dalam Kemendikbud  Ristek Dikti adalah jenis atau bentuk kekerasan seksual yang belum terakomodir.

Dalam peraturan Kemendikbud, kata Henry Aspan, ada 2 bab yang sangat fundamental, bab 2 memaparkan masa pencegahan yaitu adanya unsur penguatan tetang tata kelola yang mewajibkan pembentukan Satgas yang diberi kewenangan otonom atau Satgas ini sebagai partner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *