Dalam Permendikbud, kata Assoc. Prof. Dr. Henry Aspan, tidak dijelaskan secara signifikasi dan tidak dijelaskan pula kewenangan otonom atau partner, apakah harus membuat partner lembaga atau dibuat posko pengaduan.
“Artinya Kampus wajib membentuk Satgas mengenai pelecehan seksual dan kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud melalui kemitraan. Universitas Panca Budi sudah mempunyai kode etik mahasiswa dan dosen, sehingga bisa melakukan terobosan hukum, penemuan hukum, jelasnya.
Di lain sisi Kepala Prodi Ilmu Hukum Dr. Saiful Amri Hasibuan, SH, MH mengatakan, anak korban seksual harus diberikan jaminan berupa ekonomi, kepastian kekeluargaan, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan. Artinya tidak hanya materi tetapi psikologi, terangnya.(rel)