Selama 2021, Kejatisu Raih Prestasi Gemilang – Sinarsergai
Blog

Selama 2021, Kejatisu Raih Prestasi Gemilang

×

Selama 2021, Kejatisu Raih Prestasi Gemilang

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan IBN Wiswantanu meraih prestasi gemilang pada seluruh bidang mulai Pidum, Intel, Pidsus, Datun Pembinaan dan pengawasan secara nasional.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejatisu berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara dalam tindakpidana umum.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan dalam catatan akhir Tahun 2021, Jumat (31/12/21).

Masih dalam keterangan persnya, selama 2021 Bidang Tipidum Kejatisu dibawah kepemimpinan Dr Sugeng Riyanta juga menuntaskan dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.

Yos juga menyebutkan Kejatisu juga memperoleh prestasi pada bidang Intelijen meraih prestasi sebagai kedua terbanyak dan terbaik se-Indonesia menangkap DPO.

Semenjak Asintel Kejatisu dijabat Dr Dwi Setyo Budi Utomo sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021 sudah ada 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut. Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang berhasil diamankan.

Masih pada Bidang Intelijen Kejatisu mendapatkan Penghargaan sebagai Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2021.

Keberhasilan lainnya, Bidang Intelijen Kejatisu berhasil menyelamatkan aset Pemprovsu berupa tanah Sport Center seluas 300 Hektar senilai Rp 152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.

Intel Kejatisu juga mendapat piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp. 9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP Ops 06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. 
Selain ada dua sprint yang pada tahap penyidikan terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp2,3 Miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *