Medan, Sinarsergai.com-Setelah mendapat informasi dan pemberitaan di beberapa media tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu putar yang beroperasi setiap hari di wilayah hukumnya, pihak Polsek Patumbak, lalu melakukan penyelidikan.
Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chaniago langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan S.H dan Panit Ipda Yusuf Dabutar S.H bersama Team Tekab Polsek Patumbak untuk langsung terjun ke lokasi yang dimaksud sekaligus melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, Selasa (4/1/2022)
Namun tiba di lokasi yang dimaksud team personil tidak menemukan praktek permainan judi jenis dadu putar dan yang ditemukan hanya beberapa orang laki laki sedang duduk- duduk di lokasi tersebut.
Terkait hal itu Kanit Reskrim Polsek Patumbak menyampaikan himbauan kepada beberapa orang yang berada di lokasi agar tidak melakukan perjudian jenis apapun
Kanit Reskrim dengan tegas mengatakan untuk jangan mencoba- coba membuka segala bentuk praktek perjudian di lokasi tersebut dan apabila di temukan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku .
Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau kepada beberapa laki – laki tersebut agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing – masing guna menjaga hal – hal yg tidak di inginkan demi keamanan dan ketertiban warga masyarakat yang ada di daerah Desa Marendal I. (rel/mar)