Kelima tersangka dalam perkara ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dijerat melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Akibat perbuatan tersangka jelas merugikan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.
Selanjutnya terpidana langsung diserahkan kepada ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.(rel)





