Lagi Cuci Mobil, Direktur PT KBN Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Lagi Cuci Mobil, Direktur PT KBN Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

×

Lagi Cuci Mobil, Direktur PT KBN Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Kelima tersangka dalam perkara ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dijerat melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Akibat perbuatan tersangka jelas merugikan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.

Selanjutnya terpidana langsung diserahkan kepada ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *