Ia pun menegaskan petugas melakukan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan tempat serta melakukan pembersihan saluran drainase oleh petugas P3SU dan parit besar dengan pihak Dinas PU Medan agar tidak banjir.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Maskudin menyebutkan bahwa perharinya sampah di Kota Medan mencapai 2 ribu ton termasuk didalamnya dari Kecamatan Medan Tembung.
Nah untuk itulah hasil kordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, lanjut Maskudin maka tempat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional berada dikawasan STM Hilir, Deli Serdang.
Jadi pelaksanaannya, pada awal 2022 ini sehingga kita harapkan mampu mengatasi permasalahan sampah termasuk upaya memanfaat sampah sebagai sumber energi maupun pupuk.(Ac/SS)





