Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.

“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.

Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. 

Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis.  Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.(Ac/SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *