Polsek Patumbak Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Kematian – Sinarsergai
Blog

Polsek Patumbak Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Kematian

×

Polsek Patumbak Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Kematian

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Polsek Patumbak rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Warso, seorang supir mobil pengangkutan barang yang terjadi 30 November tahun lalu

Rekonstruksi yang digelar Senin (17/1/2022) di Jalan SM Raja Medan tepat di depan Pos Satpam PT Sumber Baru,  itu menghadirkan tersangka berinisial LM dan beberapa saksi lainnya

Pada pelaksanaan rekon tersebut ada sebanyak sembilan  adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi saksi saat terjadinya penganiayaan yang di lakukan pelaku LM alias Palas mengakibatkan Warso  meninggal dunia.

Tragedi tersebut terjadi Selasa Tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib , dimana awalnya pelaku datang dari luar dalam keadaan selesai minum tuak bersama temannya di suatu tempat.

Sesampai nya di pos security pelaku LM melihat korban sedang berada di pos dan pelaku mengatakan kepada korban ” sombong kali kau Warso, ” 

Saat itu korban hanya diam saja tanpa menghiaraukan apa yang dikatakan oleh pelaku dan  korban memilih masuk ke dalam Pos security dan berbaring di kursi yang ada di dalam Pos security.

Kemudian pelaku menjumpai korban dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepala terhempas kelantai sehingga korban tak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, saksi berinisial I alias  Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Security dan menanyakan kepada pelaku soal korban. Namun akhirnya saksi Ucok dan pelaku saling adu mulut yang berbuntut terjadinya perkelahian

Saksi Ucok kemudian lari ke belakang gudang PT  Sumber Baru dan pelaku coba mengejar tapi tak ketemu

Sementara saksi  J dan saksi ES membawa korban ke rumah sakit Mitra Medika dengan seoeda motor. Namun sampai di ruang ICU, setelah diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia

Petugas yang mendapat laporan peristiwa itu lalu menangkap pelaku

Pelaku dijerat dengan melanggar  Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *