Dituntut Onslag, Hakim Vonis Bebas David Putranegoro Dari Dakwaan Akta Palsu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dituntut Onslag, Hakim Vonis Bebas David Putranegoro Dari Dakwaan Akta Palsu

×

Dituntut Onslag, Hakim Vonis Bebas David Putranegoro Dari Dakwaan Akta Palsu

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong telah memalsukan Akta Kesepakatan Bersama No. 8, menggelapkan deviden-deviden berupa penjualan aset–aset, penjualan rumah di Singapura, uang sewa ruko dan penghasilan toko, serta mencuri 21 SHM/SHGB an. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan para pelapor) yang telah di balik nama menjadi an. Jong Nam Liong, Mimiyanti, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie.(Ac/SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *