Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong telah memalsukan Akta Kesepakatan Bersama No. 8, menggelapkan deviden-deviden berupa penjualan aset–aset, penjualan rumah di Singapura, uang sewa ruko dan penghasilan toko, serta mencuri 21 SHM/SHGB an. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan para pelapor) yang telah di balik nama menjadi an. Jong Nam Liong, Mimiyanti, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie.(Ac/SS)
Dituntut Onslag, Hakim Vonis Bebas David Putranegoro Dari Dakwaan Akta Palsu
Administrator2 min baca





