“Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan,” ujar Kajari Samosir.
Dikatakan Kajari Samosir, bahwa perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP, saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. (Relis/Kejari Samosir)