Dikatakan Yos, setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana maka langsung diserah terimakan dari Kejatisu kepada Kejar Pematangsiantar yang diterima Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk pelaksanaan eksepsi hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan.(Ac/relis)
Palsukan Bon Minyak Rp7,3 M, Kejatisu Amankan Manager PT TPS
Administrator2 min baca





