Sergai,Sinarsegai.com –
2 Orang maling Ubi Kayu berinisial RM Sinaga (21) dan P. Aji (21) warga Blok X, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diserahkan kekantor Polisi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT Sidojadi, Senin (24 /1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
2 Sekawan pemuda pengangguran tersebut sebelumnya tertangkap tangan oleh Satpam saat membawa ubi kayu hasil curiannya dari kebun Swasta milik PT. Sidojadi, yang berlokasi di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolsek Firdaus AKP Idham Chalid melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP R.Gultom, Selasa (25/1/2022) kepada wartawan menyampaikan, pada saat itu, petugas keamanan kebun, PT.Sidojadi, Edy Fitria Kartika bersama anggotanya melihat Kedua pelaku membawa barang bukti sebanyak 5 (lima) goni ubi kayu yang diambil dari perkebunan PT. Sidojadi, bersama 1 unit motor Supra X 125 Biru dengan Nopol BM 4453 WP.
Kemudian setelah diserahkan dan diselidiki akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Firdaus mengetahui bahwa sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil curian.
Menurut informasi yang dihimpun yang dikatakan AKP Gultom, Sepeda motor tersebut milik korban, Misgi (45) warga Duwun IV Blok.X, Desa Silau Rakyat Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Serdang Bedagai, yang waktu itu kehilangan sepeda motornya saat di Parkir di Masjid Nurul Huda Dusun IV Blok. X Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Sergai.
“Korban kehilangan sepeda motornya saat melaksanakan ibadah, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 05.20 WIB di lokasi parkir Masjid Nurul. Usai kehilangan sepeda motornya, ia melaporkan ke Polsek Firdaus, sesuai Nomor / LP/ B / 14 / I / 2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT , tgl 24 Januari 2022.,” ujarnya.
Dari hasil laporan tersebut, lanjut AKP Gultom, pada saat diserahkan tepatnya di Mako Polsek Firdaus, Anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mencurigai Nomor Plat sepeda motor BM 4453 WP dan selanjutnya di Cek.