“Izin lingkungan dan IMB diterbitkkan tahun 2020, sementara yang kita ketahui tahun 2019 PT. HPP telah mulai melakukan pengerjaan pendirian PMKS yakni melakukan penimbunan areal tanah yang akan dijadikan lokasi pendirian PMKS PT HPP’’ Ungkap Fairuz Munawir.
Adapun keputusan yang diambil dalam RDP yang berlangsung selama ± 4 jam tersebut ialah akan dilaksanakan RDP lanjutan kedua dengan melibatkan seluruh stakehokder terkait dengan jadwal rapat kembali pada tanggal 18 Februari 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder. (R-06/ril)




