Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu Kecamatan Bandar – Sinarsergai
Blog

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu Kecamatan Bandar

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu Kecamatan Bandar

Sebarkan artikel ini

Simalungun,Sinarsergai.com – Komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan, dengan penangkapan Bandar Sabu inisial AD(22) dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2022) sore pukul 16.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa awalnya pagi hari sekira pukul 09.00 Wib ada informasi dari masyarakat  yang melaporkan bahwasanya di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Simalungun, ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba.

Selanjutnya,berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, S.H.Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, S.Sos, melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, Team berhasil mengamankan AD(22) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Simalungun.

Dari hasil penyergapan Personel, ditemukan barang bukti dari yang bersangkutan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,29 gram,
1,(satu) unit timbangan digital, 2,(dua) unit Hand Phone dan 1 dompet warna pink yang berisikan uang penjualan sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Kasi Humas mengatakan, “Setelah diinterogasi Pelaku AD(22) mengaku, bahwa Shabu itu diperolehnya dari seseorang di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kemudian Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan”, ucap Ipda Arwansyah.

“Saat ini Pelaku, AD(22) sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak bosan kami dari Kepolisian Resor Simalungun mengingatkan masyarakat Simalungun untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi Pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas”, Pungkas Ipda Arwansyah.  (R11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *