Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Monica Jalani Sidang Perdana – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Monica Jalani Sidang Perdana

×

Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Monica Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus /sachet kopi campur serbuk Ekstasy, 1 bungkus serbuk Pil ecstasy yang belum buat, 208 batang lintingan rokok batangan ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 butir Happy Five (H-5), 168 butir Merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair;168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klipkecil, 24 buah bungkusan kopikosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul /pilkosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotakkosong, 1 buah alat press atau bais;1 buah kompor gas dan 2 unit HP.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembahasan dakwaan dilanjutkan dengan kehadiran dua personil Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dimana kesaksian keduanya sama apa yang ada dalam dakwaan penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *