Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan Pelaku R H Alias Budi Anduk. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku R H Alias Budi Anduk dan Ianya mengakui perbuatan pencurian di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah, Kecamatan. Medan Petisah Bersama istrinya RP alias Kesuma (DPO) dan hasil penjualan sepeda motor Rp. 3.300.000,- hasil penjuan sepeda motor Beat yang di curi di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah, Kecamatan. Medan Petisah. Selanjut nya hasil pencurian tersebut diberikan kepada temannya untuk di jual yang inisial PM Siregar,”Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
Lanjut Kasat, Dari hasil introgasi bahwa Pedri bekerja sebagai Juruparkir di jalan Gajah Mada Depan Indomaret.Kemudian Tim langsung meluncur ke tempat kerja Pelaku PM dan berhasil mengamankan pelaku,. dan Benar bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial NI (DPO) yang berada di jalan Marelan.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan terkait penjualan sepeda motor tersebut pelaku yang di amankan RH alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, Dengan sigap Personil melakukan Tindak tegas terukur di kaki Pelaku.
Kemudian Tim Membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan Pengobatan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan Guna Penyidikan Lebih Lanjut,”Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH . (R11/ Sumber LD)