“Kesal tembakan peringatan tak dihiraukan Roni, MAG membidik punggung sebelah kanan Roni yang sedang memetik sawit hingga peluru timah bersarang di tubuhnya. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, korban pun dilarikan ke RS Bahyangkara TK II Medan dan Polsek Pancur Batu pun langsung ke lokasi kejadian,” imbuhnya.
Kombes Hadi Wahyudi Juga menjelaskan bahwa , setelah membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dan pada tersangka Mister Ginting berhasil diamankan bersama sebuah senapang anging “gejluk” di sebuah perumahan di Kecamatan Namorambe dan Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun, tandasnya. (R11/sumber LD)