Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Kejari Sergai di Yogyakarta – Sinarsergai
Blog

Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Kejari Sergai di Yogyakarta

×

Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Kejari Sergai di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS), M Umbar Santoso ST dilokasi persembunyian dirumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 Wib tanpa adanya perlawanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022), membenarkan penangkapan terhadap Umbar yang merupakan DPO Kejari Serdang Bedagai semenjak 2018 lalu.

Posisi kasus tersangka, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka Umbar menjabat selaku Direktur PT DUS dengan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

“Tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain Umbar Santoso ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman). 

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (ac/SS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *