Dalam sosialisasi tersebut, ia pun mengingatkan kepada pemilik dan pengelola gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran di setiap lantai sebagai antisipasi dan harus dilakukan pengecekan.
Dikatakan Parulian, tidak sekedar gedung perkantoran, mall, minimarket, restoran, warung nasi akan tetapi rumah maupun kenderaan roda empat harus juga memiliki alat pemadam ini sebagai upaya pencegahan.
Dalam acara tersebut, ia pun memaparkan tarif restribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, mulai tarif alat pemadam ringan (APAR) pada bangunan/ruangan, satu hingga tiga tabung biayanya Rp50 ribu, empat hingga 10 tabung biayanya Rp40 ribu, 11 dan seterusnya Rp30 ribu. Untuk tarif Hidran dibagi dua yakni untuk Hidran perhalaman perunitnya Rp100 ribu, Hidran gedung perunitnya Rp120 ribu. Sedangkan tarif sprinkler, untuk setiap usaha biayanya Rp100 ribu per lantai.
Diakhir kegiatan Sosperda No.6, tersebut Antonius membagikan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan secara simbolis kepada 5 KK dari perwakilan 48 KK. (Ac/SS)





