Medan, Sinarsergai.com – Praktisi hukum Kota Medan Muslim Muis mendukung langkah korban dalam melaporkan penuntut umum Kejari Medan maupun Majelis Hakim PN Medan yang menangani perkara pemalsuan akta dan penggelapan dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
Dimana dalam perjalanannya, terdakwa David dalam perkara pemalsuan akta dan penggelapan dituntut Onslag oleh Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Riachard Sihombing yang kemudian dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dengan memutus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa (Vrisflag).
Bila kita mencermati perkara ini dari awal, lanjut Direktur Pushpa Muslim Muis pun mengatakan seharusnya JPU pada saat P- 19 memeriksa dan meneliti dari ‘A- Z’ apabila masih ada kekurangan kelengkapan. Penuntut Umum seharusnya memberi petunjuk pada penyidik untuk melengkapi berkas dengan cermat, dan itulah telah terjadi sehingga terkesan tergesa-gesa menjadikan berkas perkara tersebut menjadi P- 21.
Nah seperti yang dikhawatirkan pun terjadi, penuntut umum tidak dapat membuktikan pasal- pasal yang di dakwakan terhadap terdakwa yang dibuatnya sendiri. Sehingga Penuntut Umum harus menuntut terdakwa dengan tuntutan ONSLAG (Meski ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana) lalu dalam putusan bebas (Vrisflag) oleh majelis hakim.
“Jadi itu adalah hak korban untuk melaporkan penuntut umum maupun majelis hakim untuk mencari keadilan,”ucap Muslim Muis kepada wartawan Minggu (06/02/22) melalui pesan whatsapp.
Sebagaimana diketahui dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan altenatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





