Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum (Vrijspraak). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya; Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.

Terpisah DR Longser Sihombing SH. MH selaku kuasa hukum korban Jong Nam Liong telah mengambil langkah hukum terkait tuntutan onslag dengan melaporkan Penuntut Umum Kejari Medan Chandra Priono dan Riachard Sihombing ke Jamwas Kejagung termasuk majelis hakimnya ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.
Dasar pelaporan yang dilakukan, adanya dugaan penuntut umum ketakutan karena adanya intervensi oknum eksternal dan internal dengan alasan dilakukan eksaminasi 15 November 2021 di Gedung Pidana Umum Kejagung RI. Kemudian dilanjutkan dengan Ekpose rencana tuntutan dilaksanakan di gedung Pidana Umum Kejagung RI pada Senin 27 Desember 2021. SehinggaTuntutan onslahg yang dibacakan JPU Riachard Sihombing dan Chandra Priono Naibaho 28 Desember 2021 tanpa membacakan rangkuman dari rangkaian persidangan.
Saat membuat laporan, Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser pun menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008.
Intinya dalam laporan tersebut, mempertanyakan Apakah eksaminasi itu sesuai dengan aturan, standard Operasional Prosedur ( SOP ) dan atas kepentingan siapa dilakukan eksaminasi dan ekspos Rentut?. Dan apakah semua kasus wajib dieksaminaasi dan ekpos Rentut di Jampidum Kejagung RI ?, tanya Longser.
“Dan ini harus dibuka Jampidum ke Publik agar jangan terjadi diskriminatif. Sebab Itulah sebagian besar pelanggaran yang menurut kami tidak sesuai dengan KUHAP,” ucap Longser kepada warrtawan melalui pesan whatsappnya berharap dalam perkara ini kliennya mendapat rasa keadilan.





