Direktur Pushpa Dukung Langkah Jong Nam Liong Laporkan Oknum Penuntut Umum dan Hakim Dalam Perkara perkara pemalsuan akta dan penggelapan – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Direktur Pushpa Dukung Langkah Jong Nam Liong Laporkan Oknum Penuntut Umum dan Hakim Dalam Perkara perkara pemalsuan akta dan penggelapan

×

Direktur Pushpa Dukung Langkah Jong Nam Liong Laporkan Oknum Penuntut Umum dan Hakim Dalam Perkara perkara pemalsuan akta dan penggelapan

Sebarkan artikel ini

Dalam mendapatkan keadilan, pihaknya selain melaporkan perkara ini ke Kejagung, pihaknya juga melaporkan masalah tuntutan ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin 3 Januari 2022, serta membuat pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR-RI. 

Harapannya, dengan dilaporkan perkara ini mendapat respon, karena tuntutan itu jelas merugikan pihak klien kami. 

Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri Dan Paspor Jong Nam Liong.

“Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO),” tambahnya.

Dari pantauan wartawan saat pembacaan tuntutan usai pada saat itu, sejumlah papan bunga diletakan disamping kantor Kejari Medan, sebagai bentuk kekecewaan korban atas pembacaan tuntutan penuntut Kejari Medan.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *