Medan, Sinarsergai.com – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan harus dilakukan secara transparan dan calon yang diusung merupakan sosok tauladan warga sekitar.
Hal ini disampaikan Paul saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah II di Dapem III tentang Perda No.9 Tahun 2017, tentang pedoman Pembentukan lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang berlangsung di Jalan Cemara Gang Kelapa II, Lingkungan III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (07/02/22).
Dalam pertemuan tersebut, adanya protes warga bahwa Kepala Lingkungan di Jalan Madio Santoso di Kelurahan Pulo Brayan Darat I, bukan berdomisili di wilayah kerjanya sehingga berimbas dalam pelayanan. Keberatan itu disampaikan Nurul Afni dan Amru agar permasalahan tersebut disikapi oleh Kasubag Tapem Pemkot Medan, Irvin dan Sekcam Medan Timur, Rinaldi Siregar.
Menanggapi itu, Paul pun meminta pihak kecamatan maupun kelurahan lebih transparan dalam menginformasikan terlebih pada Maret 2022 banyak yang bakal berakhir masa jabatannya.
“Bila perlu dibuat spanduk tentang pendaftaran calon kepling, dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya lagi.
Masih pada pertemuan tersebut, ia pun meminta agar ada kordinasi kelurahan, kecamatan, Tapem dan Disdukcapil Pemkot Medan tentang keluhan E-Ktp maupun KK yang sering Offline. Hal ini menyebabkan rumit dalam kepengurusan BPJS PBI kepada warga.
“Sehingga hal inilah yang menjadi perhatian bersama dalam mempermudah segala kepengurusan administrasi,” ucapnya.
Masih dalam sosialisasi tersebut, menyikapi permasalahan pengangkatan dan pemberhentian kepling. Dan hal ini menjadi perhatian dan perbaikan khusus dalam pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Sekcam Medan Timur, Rinaldi menyampaikan permasalahan kepling ini menjadi prioritas, karena keberadaan para kepala lingkungan untuk mengakomodir dalam pelayanan kepada warga.





