Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili

×

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili

Sebarkan artikel ini

Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS. Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, berdasarkan metode total loss, maka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp1.458.883.700,-.Dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 Rp.1.213.963.200,- dan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018 Rp.244.920.500,-.

Dalam perkara ini Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.
Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Majelis hakim diketuai Eliwarti didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (AC/SS). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *