Medan – Sidang pembacaan tuntutan kepemilikan dan produksi ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering dan bahan kimia atau dasar baku pembuatan sabu dengan terdakwa Jackie Van Han Soi dan Monica Christan yang merupakan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) batal dibacakan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (08/02/22).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata sempat mempertanyakan untuk perkara Jackie dan Monica sudah bisa dibacakan tuntutan. “Jaksa apakah bisa dibacakan tuntutannya?”tanya Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Masih pada persidangan tersebut, Penuntut umum Rambo Sinurat menyatakan bahwa masih ekspos. “Masih ekspos yang mulia Majelis hakim,”ucap Rambo.
Mendengar itu, Ketua Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Kalau begitu kita tunda sidangnya pekan depan,” ucap Jarihat sembari mengetukan palu tanda sidang berakhir.
Dalam persidangan sebelumnya, Jackie dan Monica yang dihadirkan sebagai saksi perbalisan maupun keterangan masing-masing terdakwa membenarkan bahwa barang yang ditemukan polisi saat penggeledahan milik mereka.
Monica dan Jackie yang dihadirkan secara virtual melalui Vidio Call Whatsapp, dalam sidang lanjutan saat itu ketika ditanyakan penuntut umum bahwa usaha narkoba tersebut mengaku sudah berlangsung selama tiga bulan.
“Sudah tiga bulan usahanya pak, lalu terjadi penggrebekan setelah terlebih dahulu suaminya ditangkap polisi yang sedang melaksanakan penyamaran,” ucap Monica yang diiyakan Jackie dalam persidangan yang diketuai persidang Jarihat Simarmata didampingi Sapril Batubara dan Abdul Qadir serta penuntut umum Kejari Medan, Rambo Sinurat dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (02/02/22), kemarin.
Masih dalam persidangan tersebut, penuntut umum hanya menanyakan mengenai seputaran penangkapan akan tetapi tidak pernah menanyakan asal usul barang di dalam rumah mereka.
Hanya saja kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami/istri mengaku menyesal atas perbuatan mereka.





