Alasan ‘Ekspos’ Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik dan Produksi Narkotika Ditunda – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Alasan ‘Ekspos’ Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik dan Produksi Narkotika Ditunda

×

Alasan ‘Ekspos’ Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik dan Produksi Narkotika Ditunda

Sebarkan artikel ini

Dikutip dari Sipp PN Medan, dalam hal ini penuntut umum Riachad, Bondan Subrata dan Rambo Sinurat dalam dakwaannya Monica dan Jackie dalam berkas terpisah tersebut berawal dari penangkapan Jackie dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Kemudian petugas menemukan satu bungkus plastic yang berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat 5,2 (lima koma dua) Gram, 214 butir Narkotika dengan sebutan Pil Ekstasy dengan rincian 50 butir Pil Ekstasy Merk Ferari Warna Unggu, 48 butir Pil Ekstasy Merk Ironman warna Pink, 36 butir Pil Ekstasy Merk Monclear warna abu-abu, 14 butir Pil Ekstasy Merk Mitsubitsi warna biru, 9 butir Pil Ekstasy Merk Diamond warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Rolex warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Firaun warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk LV warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Topi warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Rolex warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Ruther warna biru, 41butir Pil Ekstasy kapsul warna biru-putih.

Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus /sachet kopi campur serbuk Ekstasy, 1 bungkus serbuk Pil ecstasy yang belum buat, 208 batang lintingan rokok batangan ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 l butir Happy Five (H-5), 168 butir Merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair;168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klipkecil, 24 buah bungkusan kopikosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul /pilkosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotakkosong, 1 buah alat press atau bais;1 buah kompor gas dan 2 unit HP.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *