Dan kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AC)
Beranda
Blog
Alasan 'Ekspos' Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik dan Produksi Narkotika Ditunda
Alasan ‘Ekspos’ Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik dan Produksi Narkotika Ditunda
Administrator4 min baca





