“Selain itu, kami berkomitmen menjalankan peran pers secara profesional yaitu melakukan pengawasan, kritik,koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sesuai huruf D Pasal 6 UU Pers,” ungkap Masri.
Ia juga berpesan kepada semua jurnalistik Aceh Timur, agar menjalankan tugas jurnalistik secara professional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku sebagai rambu-rambu Insan dalam bekerja.
“Dengan melahirkan karya jurnalistik yang professional sesuai KEJ, dan tetap mengedepankan kepentingan umum tentu akan terhindar dari hal-hal tak diinginkan, ” tutup Masri.(Rb)





