Rekonsiliasi dengan Pemkot Medan, PLN Berikan Simulasi Alur Penerimaan PPJ – Sinarsergai
Blog

Rekonsiliasi dengan Pemkot Medan, PLN Berikan Simulasi Alur Penerimaan PPJ

×

Rekonsiliasi dengan Pemkot Medan, PLN Berikan Simulasi Alur Penerimaan PPJ

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – PT PLN (Persero) berkomitmen mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan yang baik dan dapat diandalkan oleh pelanggan. Sebagai bagian dari pemenuhan komitmen tersebut, PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara (UIW Sumut) memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ kota Medan, Kamis (17/02/22). 

Pertemuan yang dilakukan di Kantor PLN UP3 Medan ini dihadiri oleh Senior Manager (SRM) Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto, serta Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari.

Dihadapan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

SRM Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan. Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh badan usaha lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut,” ucap dia.

Secara transparan, PLN telah menjelaskan bahwa jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar. Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.

“Pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, di mana untuk golongan tarif Sosial dan Pemerintah tidak dikenakan PPJ,” imbuh Chairuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *