“Barang bukti yang kami amankan yakni , Helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan , Sepatu yang digunakan saat Melakukan Pencurian dengan kekerasan , Rekaman CCTV dan hasil dari penjambretan tersebut mereka akui digunakan untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari hari,” Sebut Kasat
Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH juga menyebutkan bahwa ,saat di introgasi Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama pelaku Adit dan Pelaku Agung sebagai joki serta Kapten dalam setiap mereka beraksi, Sedangkan pelaku Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban selanjutnya Pelaku Boy juga mengakui bahwa dirinya kerap menerima barang hasil curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali .
“Pelaku Agung Merupakan Residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia Kasus 365 KUHP dan Pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru Kasus 365 KUHP dan Pelaku Fauzan Merupakan Residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia Kasus 365,”Tandas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,S.I.K , MH . (R11/ld)