Robert menambahkan setelah berkas dilimpahkan ke JPU, saya ditahan di Tahti Polda Sumut sejak tanggal 2 Juli 2020 dan diperpanjang oleh hakim majelis. Selanjutnya, pada Juli 2020 saya dituntut penjara selama 3 tahun,6 bulan. Lalu, saya terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah. Akhirnya, Oktober saya ditangguhkan oleh majelis Hakim. Dan, bulan Desember 2022, saya dibebaskan hakim majelis PN Medan.
Tak sampai disitu, Jaksa Kejatisu kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Agustus 2021, Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi JPU. “Saya hanya ingin mengatakan masih ada penegak hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan. Dan berterimakasih kepada penegak hukum yang sudah memberikan rasa keadilan kepadaku. Perkara yang saya alami seperti semboyan ibu Kartini yaitu habis gelap terbitlah terang,”tandas Ketua relawan Kasih Martabe kemenangan Jokowi ini.(relis)





