Sidang Korupsi Pengadaan Sapi PO, Pemenang Lelang dan PPK Tidak Miliki Pengalaman dan Sertifikasi Namun Proyek Tetap Berjalan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Korupsi Pengadaan Sapi PO, Pemenang Lelang dan PPK Tidak Miliki Pengalaman dan Sertifikasi Namun Proyek Tetap Berjalan

×

Sidang Korupsi Pengadaan Sapi PO, Pemenang Lelang dan PPK Tidak Miliki Pengalaman dan Sertifikasi Namun Proyek Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Uniknya lagi dalam persidangan tersebut, semula Nina mengaku hanya pengganti PPK sebelumnya karena telah meninggal dunia. Diakuinya bahwa dirinya diangkat menjadi PPK pada Januari 2019, namun masih dalam kesaksian membenarkan bahwa, Sahlan memberitahukan sebagai pemenang lelang. 

Dikatakannya soal survei bersama tim teknis mengenai harga sapi jenis PO di kawasan Simpang Empat Asahan, Serdang Bedagai, dan Simalungun. 

Namun baik Sahlan dan Nina, saat Anggota Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan menanyakan apakah mereka tahu kalau sapi yang dibeli tersebut sesuai spesifikasi sesuai Perbup Asahan. Keduanya menjawab tidak tahu. 

Masih pada sidang tersebut, Nina pun mengakui bahwa mengandalkan drh Bakhtiar dalam melakukan pengecekan sapi-sapi, tapi saat ditanyakan soal sertifikat keahlian, ia pun menyatakan tidak ada saat menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim Immanuel. 
Pada sidang itu, Immanuel juga meminta penuntut umum melakukan pemeriksaan kepada Taufik, hal ini berdasarkan pengakuan dan kesaksian Sahlan dalam persidangan, bahwa ia bersama-sama dengan Taufik untuk penyediaan puluhan sapi. Tak hanya itu, pengadaan sapi yang nilai sampai Rp800 jutaan tersebut, ia hanya menerima Rp10 juta saja. 
Pada seputaran persidangan, Nina pun  mengatakan soal temuan Jaksa saat melakukan peninjauan bahwa sapi tidak lagi sama saat peninjauan semula sebelum diantar ke kelompok tani. Ia pun membenarkan bahwa cap bakar pada sapi juga sudah tak ada lagi. 

Usai mendengarkan kesaksian keduanya sekaligus keterangan terdakwa, maka Majelis hakim menunda persidangan hingga 2 maret 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan. (AC/SS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *