Dua Agen Sabu Seberat 31 Kg Merek Guanyinwang Diadili – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dua Agen Sabu Seberat 31 Kg Merek Guanyinwang Diadili

×

Dua Agen Sabu Seberat 31 Kg Merek Guanyinwang Diadili

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara ini kepada masing-masing terdakwa, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2)   UU RI No. 35 Tahun 2019  tentang Narkotika  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2019  tentang Narkotika  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana. 

Usai pembacaan dakwaan dilanjut Bengset Gultom dan Rahmad Hidayat kedua personil Ditresnarkoba Poldasu, dimana kesaksian hampir sama dalam dakwaan jaksa. 

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda Hingga 8 Maret 2022.(AC/SS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *