Dalam perkara ini kepada masing-masing terdakwa, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Usai pembacaan dakwaan dilanjut Bengset Gultom dan Rahmad Hidayat kedua personil Ditresnarkoba Poldasu, dimana kesaksian hampir sama dalam dakwaan jaksa.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda Hingga 8 Maret 2022.(AC/SS)





