Medan, Sinarsergai.com – Kelompok wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Listrik (PETIR) mengapresiasi terhadap rekonsiliasi PT PLN (Persero) dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah dilakukan pada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Binjai.
Tidak hanya itu, PETIR juga mengapresiasi PLN dalam komitmennya yang selalu mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan yang baik dan dapat diandalkan oleh pelanggan, dibuktikan melalui kegiatan simulasi bersama PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan terhadap proses penerimaan PPJ milik Pemko Medan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua PETIR Amru Lubis saat berbincang dalam diskusi bulanan pengurus PETIR di de Akur Jalan Wajir Medan, Rabu (23/2/2022).
Selanjutnya, UP3 Binjai dengan Pemko Binjai, pada 21 Februari 2022 lewat penyampaian bukti pembayaran PPJ yang telah disetorkan ke Pemko Binjai dengan rata-rata sebesar Rp2,1 miliar secara online.
“Ini sangat luar biasa dan kita dari PETIR mengapresiasi ini, melalui komitmen pelayanan dan transparansinya terkait pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, pemerintah semakin paham alur dari PPJ selama ini,” paparnya didampingi Wakil Ketua M Safi’i Sitorus yang juga komisioner KIP Sumut, Wakil Sekretaris Ucok Iswandi, Bendahara Iren, Wakil Bendahara Donny BD serta pengurus lainnya Zainul Abdi, Sarwo Edhi Nertaya, Ahmad Prayuda (Gebez), Amsal Chaniago, Ismail Haska dan lainnya.Dengan sinergitas yang terjalin di antara PLN terhadap pemerintah dalam hal ini Pemko Medan bersama Pemko Binjai terkait pengelolaan PPJ, menurut Amru yang juga pengurus PWI Sumut berkeyakinan hal ini semakin meminimalisir berbagai persoalan.
Seperti telah dijelaskan PLN jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar. Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.




