Dan, diketahui juga berdasarkan UU PDRD pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing.
Di sisi lain, Aplikasi JAGA dalam pemungutan dan penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi. Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ.
Salah satu fitur dalam aplikasi JAGA dapat menampilkan berapa jumlah PPJ yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dalam satu periode tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen PLN untuk mendukung GCG dan transparansi dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran PPJ ke Pemda.(relis)