- Bahwa untuk menghindari kegaduhan akibat judul berita yang saudara terbitkan tersebut, serta untuk menghindari tuntutan hokum baik secara pidana ataupun perdata untuk itu saya meminta saudara agar segera menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang telah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Demikian penjelasan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Terimakasih.
Hormat Saya
ALAMSYAH,S.H
Tembusan :
- Yth : Dewan Pers di Jakarta
- Pertinggal
Setelah membaca surat saudara ini, maka dijelaskan bahwa hasil konfirmasi saya dengan saudara pada tanggal 24 Februari 2022 yang lalu via WhatsApp, semuanya sudah saya terbitkan. Sedangkan berita dengan judul “Soal Himbaun Ulama Tidak Dilibatkan berbagai kegiatan, Ketua Mesjid Sergai : Ucapan Tersebut Melukai Umat “ yang terbit pada tanggal 27 Februari 2022 tersebut tidak tedensius sebagaimana saudara tuduhkan sebab, hasil konfirmasi dengan saudara sudah saya terbitkan pada tanggal 24 Februari 2022 yang lalu. Jadi, saya tidak lagi menerbitkannya pada pemberitaan lanjutan.
Selanjutnya berita dengan judul “Soal Imbaun Umara Tidak Libatkan Ulama, Ketua GEMAIS Jaini Purba : Itu Kleiru yang dalam surat saudara telah terbit pad atanggal 26 Februari 2022, saya jelaskan bahwa berita ini tidak pernah saya menerbitkannya. Nah, mestinya saudara melampirkan beritanya dalam surat ini sehingga saudara tidak berbohong lagi.
Begitu juga dengan judul berita “Ketua Permais Sergai Kecam Himbauan Ulama Tidka Dilibatkan Dalam berbagai kegiatan,” disini saya jelaskan hasil konfirmasi dengan saudara sudah terbitkan pada tanggal 24 Februari 2022, jadi tidak lagi saya memuat hasil konfirmasi tersebut sebab ini merupakan berita lanjutan. Beda halnya jika terkait bahan berita saudara berbohong dengan keterangan kepada wartawan , maka informasi ini harus saya lakukan konfirmasi dan menerbitkan hasil konfirmasi tersebut sesuai dengan kode etik.
Saya berharap saudara dapat lebih meningkatkan profesional dalam menjalankan tugas profesi sebagai pengacara, jangan terlalu banyak berbohong, sebab dapat merugikan anda sendiri bahkan orang banyak. Ujar Pemimpin Redaksi Media Online Sinarsergai.com, Rabu (2/3/2022)