Implementasikan Perda No. 5 tahun 2021, Dewan Bahas Jamsostek Gratis Bagi 30.000 Pekerja Miskin Tapsel – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Implementasikan Perda No. 5 tahun 2021, Dewan Bahas Jamsostek Gratis Bagi 30.000 Pekerja Miskin Tapsel

×

Implementasikan Perda No. 5 tahun 2021, Dewan Bahas Jamsostek Gratis Bagi 30.000 Pekerja Miskin Tapsel

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Anggaran Daerah Muhammad Frananda  mengungkapkan pada kesempatan pertama sudah menganggarkan pada program Jaminan Kecelakaan Keja, Jaminan Kematian bagi 3200 pekerja rentan pada mata anggaran 2022.

Selain itu, untuk Non ASN pada program Jaminan Kecelakaan Keja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua  bagi 1.993 pekerja.

“Jujur, baru kali ini kami paham, ternyata bisa juga pekerja rentan dianggarkan dalam APBD. Tahun lalu fokusnya hanya  Non ASN saja,” jelas Frananda.

Mendengar paparan Jamsostek, sebut Frananda, perlindungan bagi tenaga kerja rentan bakal dijadikan sebagai bahan diskusi sehingga dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan APBD. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Arman Pasaribu  menambahkan akan dilakukan pengawasan dan monitoring bagi tenaga kerja pada badan usaha, sehingga mereka patuh terhadap regulasi, yang pada akhirnya akan mengurangi beban iuran dari APBD bagi tenaga kerja rentan dan miskin.

“Bahkan CSR perusahaan besar seperti tambang, perkebunan  dihimbau untuk peduli terhadap lingkungan  dengan membantu iuran Jamsostek masyarakat sekitar,” ujar Arman. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidempuan Sanco Simanullang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan juga Dewan.

“Luar biasa kepedulian Bapak Bupati dan Ketua Dewan, semoga kami dapat membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Kita siap untuk meayani seluruh masyarakat Tapsel,” ujar mantan Kepala BP Jamsostek Karo ini. (Relis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *