Sedangkan Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Hasibuan yang dihubngi via WhatsApp, Senin (14/3/2022) sekira pukul 21.20 WIB, “Ass,Ktua izin mo konfirmasi terkait adanya komentar dari Ketua Persatuan Weredatama Republik Indonesia Kab. Sergai H. Bahrum Abbas, bahwa Pasar Lelo di Desa Firdaus melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018,. Bagaimana tanggapan Ketua? Mhn penjelasan.
Selanjutnya program Pemkab Sergai terkair penataan para pedagang sejalan dengan program Partai Gerindra yg dijalan secara bersama, gmn pendapat Ketua? Bagaimna tanggapan Ketua bhwa konentar Anggota DPR RI Raden Syafii keliru dan sangat menyedihkan yg mengatakan Budi SE tudak bela rakyat. Ap tanggapan Ketua.
Kemudian Bagaimna tanggapan Ketua terkait komentar Ketua PWRI Sergai yg mengharapakan DPP Gerindra agar segera evaluasi kinerja Ketua selaku pimpinan DPRD Sergai.mhn penjelasan Dari Zuhari Redaksi media online Sinarsergai.com agr sy tdk slh dlm menerbitkan berita dan merugikan org lain saat berita diterbitkan. Pertanyaan tesebut hingga pukul 22.25 WIb tidak ada jawaban.(Red)




