Perkara Pencurian Uang Barang Bukti, Toto Satu Dari Lima Oknum Polisi Divonis Bebas – Sinarsergai
Blog

Perkara Pencurian Uang Barang Bukti, Toto Satu Dari Lima Oknum Polisi Divonis Bebas

×

Perkara Pencurian Uang Barang Bukti, Toto Satu Dari Lima Oknum Polisi Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan bebas terhadap Toto Hartono dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena tak terbukti melakukan pencurian atau penggelapan barang bukti uang Rp650 juta dari total Rp1, 5 milliar saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dalam perkara ini Toto merupakan satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang disidangkan dalam perkara tersebut yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/22), secara online. 

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan Toto Hartono tidak berada dilokasi saat pengrebekan terjadi dan belum pernah dihukum. Sedangkan Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari sementara itu Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari dimana yang terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan dan telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban. 

Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip. 

Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari. Dimana pertimbangan majelis Hakim bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban. 

Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama Delapan Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. 

Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartono. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *