Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman 5 diatas Tahun Penjara, ” kita masih terus mendalami kasus ini, ujar Tatan. (Mar)
Poldasu Ungkap Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum Wartawan
Baca Juga
Mengacu kepada laporan kinerja kuartal III-2023, UUS BTN…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…





