Kemudian pengakuan Jumiran tersebut dibawa dalam rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartit bersama Ketua Serikat pekerja dan hasilnya diambil keputusan bahwa Jumiran di PHK. Selain Jumiran, turut dimintai keterangan Alpian dan 3 orang lainnya. Nah, saat disinggung terkait penadah 450 bibit sawit, Junaidi menjelaskan bahwa masalah ini memang tidak dibawa ke ranah hukum sesuai dengan peraturan perusahaan terkait pelanggaran disiplin pekerja. (Red)
Karyawan di PHK Sepihak, Pengacara Rustam Efendi SH., CPCLE : Dirut PT. Perkebunan Nusantra IV Diminta Tinjau Kembali
Teks Foto : Pengacara Rustam Efendi SH saat menelaah surat PHK Jumiran





