Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum – Sinarsergai
Blog

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum

×

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menegaskan segera mengambil langkah hukum terhadap putusan kelima terdakwa yang merupakan oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut yang divonis bebas dan empat terdakwa lainnya yang dihukum masing-masing selama 8 bulan dan 21 hari serta 8 bulan 22 hari dalam perkara pencurian uang barang bukti saat dilakukan pengrebekan dirumah bandar narkoba. 

“Kami akan upaya hukum bang,” Menjawab balasan Whatsapp saat dikonfirmasikan wartawan, Kamis (17/03/22). 

Masih dalam pesan whatsapp, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim. “Saya masih kecewa sekali dengan majelis hakimnya bang,”tulisnya dalam pesan whatsapp. 

Sebagaimana diketahui bahwa kelima oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan ini menjalani sidang putusan Selasa (15/03/22), dalam berkas terpisah dengan dua majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara online dalam persidangan diruang Cakra 9.

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Toto Hartono karena tidak berada dilokasi saat dilakukan pengrebekan dan tidak andil melakukan pencurian uang hasil barang bukti senilai Rp650 juta dari total uang yang disita Rp1,5 Milliar. Sedangkan untuk terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari sementara itu Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari dimana yang terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan dan telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Masih dihari yang sama, Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari. Meski untuk terdakwa Rikardo ini, saat membacakan putusan majelis hakim terjadi perbedaan pendapat. Dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II, Philip. 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dan Hakim Anggota II, Philip bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *