Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum

×

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Tegaskan Pihaknya Segera Lakukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini

Terpisah penuntut umum Kejatisu, Rahmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama Delapan Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. 

Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartono. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. 

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Randi menuntut, Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara. 

Sementara itu, Ronny Manullang selaku pengacara Rikardo Siahaan dan Mat Redi Naibaho menyatakan apresiasi atas putusan kepada kliennya. Dimana setelah pembacaan putusan langsung meminta surat eksekusi agar nantinya bisa langsung dieksekusi mengingat masa putusan sesuai dengan masa penahanan yang dijalankan. 

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. 

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan. 

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *